Suasana penuh kehangatan, keceriaan, dan rasa syukur mewarnai panggung peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia (HUT MA RI) ke-81 yang diselenggarakan di Kantor Pengadilan Agama Pematangsiantar pada Rabu, 19 Agustus 2026. Seluruh jimpinan, hakim, pejabat struktural maupun fungsional, hingga PPNPN berbaur menjadi satu dalam balutan semangat kebersamaan.

Sejak awal dimulainya kegiatan, aura keseruan sudah terasa saat dua MC penuh talenta, Intan Rahmadani Br. Tambunan, A.Md.A.B. dan Dwi Indah Lestari, A.Md.A.B., naik ke atas panggung. Dengan paras yang anggun serta gaya pembawaan yang humoris dan enerjik, kemistri kedua MC tersebut berhasil mencairkan suasana dan memancing gelak tawa seluruh aparatur Pengadilan Agama Pematangsiantar.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar, Ibu Sri Hartati, S.H.I., M.H., menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi panitia dan partisipasi aktif seluruh pegawai dalam menyemarakkan rangkaian HUT RI dan HUT MA RI ke-81.

"Momentum peringatan HUT MA RI ke-81 ini bukan sekadar seremonial tahunan, tetapi menjadi wadah utama untuk mempererat tali silaturahmi, menjaga kekompakan, serta memompa semangat kebersamaan seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Pematangsiantar dalam memberikan pelayanan hukum terbaik dan berkeadilan bagi masyarakat," tegas Ibu Ketua Sri Hartati, S.H.I., M.H.

Acara dilanjutkan dengan prosesi pemotongan tumpeng sebagai bentuk rasa syukur atas bertambahnya usia Mahkamah Agung RI. Momen haru dan hangat tercipta saat Ibu Ketua Sri Hartati, S.H.I., M.H. secara khusus menyerahkan dan menyuapkan nasi tumpeng kepada pegawai tertua, Bapak Panitera Rahmat Ilham, S.H., M.H., serta pegawai termuda, Ibu Irma Laraswati, S.H. Penyerahan ini menjadi wujud penghormatan atas pengabdian senior sekaligus simbolisasi estafet semangat bagi generasi muda peradilan.

Tak kalah seru, suasana ruangan makin bergemuruh saat memasuki sesi wawasan interaktif melalui kuis Kahoot yang dipandu oleh Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar, Bapak Ridwan Fariz Maulana, S.H., M.H. Kecepatan dan ketepatan para pegawai dalam menjawab setiap pertanyaan seputar kelembagaan dan pengetahuan umum diuji secara dramatis dalam kuis berbasis digital tersebut.

Puncak acara ditandai dengan penyerahan hadiah kepada para pemenang berbagai perlombaan semarak HUT RI dan HUT MA RI ke-81 yang telah digelar pada hari-hari sebelumnya. Kemeriahan pun ditutup dengan perlombaan hiburan tambahan yang mengocok perut, yaitu permainan tarik uang dan jajanan menggunakan tali, yang disambut antusias oleh seluruh peserta.

Rangkaian peringatan hari jadi lembaga ini resmi ditutup dengan doa bersama, membawa harapan besar bagi kemajuan peradilan di Indonesia.

Selamat Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-81. Dirgahayu Mahkamah Agung RI! Semoga Mahkamah Agung dapat terus mengagungkan keadilan di bumi pertiwi, semakin profesional, modern, dan terpercaya dalam memberikan pelayanan hukum yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, kesehatan, serta keberkahan bagi seluruh insan peradilan di Indonesia. Aamiin ya Rabbal 'Alamin.

 

TIM IT PA PST

Pematangsiantar | pa-pematangsiantar.go.id

Rabu, 19 Agustus 2026 – Keluarga besar Pengadilan Agama Pematangsiantar menghadiri dan mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-81. Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dipusatkan di halaman kantor Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan diikuti oleh pimpinan serta jajaran aparatur dari kedua lembaga peradilan tersebut.

Hadir langsung dalam barisan upacara, Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar, Ibu Sri Hartati, S.H.I., M.H., mendampingi jajaran pimpinan lainnya, yaitu para Hakim, Panitera, dan Sekretaris. Turut serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta PPPK di lingkungan Pengadilan Agama Pematangsiantar.

Upacara gabungan ini diselenggarakan sebagai bentuk sinergi dan soliditas antar-badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung RI yang bertugas di wilayah Hukum Kota Pematangsiantar. Pelaksanaan upacara mengusung semangat untuk terus memperkuat komitmen penegakan hukum dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar, Ibu Sri Hartati, S.H.I., M.H., menyampaikan pesan dan harapannya terkait momentum peringatan ulang tahun lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini.

"Peringatan HUT Mahkamah Agung RI ke-81 ini bukan sekadar kegiatan seremonial tahunan, melainkan pengingat bagi kita semua untuk terus berbenah, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan serta transparan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga Pematangsiantar. Mari kita tingkatkan semangat solidaritas dan inovasi demi mewujudkan badan peradilan yang agung," tegas Ibu Sri Hartati.

Rangkaian peringatan diawali dengan pengibaran bendera Merah Putih, mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila, serta pembacaan Visi dan Misi Mahkamah Agung RI. Seluruh peserta upacara mengikuti setiap jalannya prosesi dengan tertib dan penuh rasa khidmat.

Melalui momentum HUT MA RI Ke-81 ini, Pengadilan Agama Pematangsiantar berkomitmen untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan prima (excellent service) kepada masyarakat pencari keadilan serta mendukung terwujudnya peradilan yang modern berbasis teknologi informasi.

Rangkaian acara peringatan diakhiri dengan sesi foto bersama antara pimpinan dan jajaran Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, dilanjutkan dengan ramah tamah sebagai pemersatu rasa kebersamaan antar-insan peradilan. (TIM-IT PA Pst)

Pematangsiantar – Komitmen Pengadilan Agama Pematangsiantar dalam mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat terus diwujudkan secara nyata. Pada proses penyelesaian perkara perdata agama Nomor 182/Pdt.G/2026/PA.Pst, upaya perdamaian yang ditempuh melalui mekanisme mediasi berhasil mencatatkan progress positif. Para pihak yang berperkara secara resmi menyepakati kesepakatan damai sebagian terkait pemenuhan hak-hak perempuan pascacerai, khususnya mengenai nafkah iddah dan mut’ah.

Pelaksanaan mediasi berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan suasana yang kondusif, persuasif, dan kekeluargaan. Didampingi oleh Hakim Mediator, pihak Pemohon dan Termohon diberikan ruang dialog yang aman dan seimbang untuk menyampaikan aspirasi, hak, serta kewajiban masing-masing. Pendekatan komunikasi yang efektif ini berhasil mencairkan ketegangan, sehingga kedua belah pihak dapat saling mengerti dan menekan emosi demi mengutamakan penyelesaian yang bermartabat.

Setelah melalui tahapan diskusi dan negosiasi secara matang, para pihak akhirnya mencapai titik temu dan menuangkannya ke dalam Kesepakatan Perdamaian Sebagian. Poin-poin utama yang disepakati secara mutlak tanpa adanya unsur paksaan maupun intrik dari pihak mana pun meliputi:

  • Nafkah Iddah: Pemohon bersedia dan berkomitmen untuk memberikan nafkah iddah kepada Termohon selama menjalani masa iddah dengan nominal disepakati sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

  • Mut’ah (Kenang-kenangan): Sebagai bentuk keikhlasan, permohonan maaf, serta bentuk penghormatan atas ikatan pernikahan yang pernah terjalin, Pemohon juga menyetujui pemberian mut’ah berupa uang tunai kepada Termohon sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Meskipun kesepakatan yang dicapai belum mencakup seluruh objek atau tuntutan dalam pokok perkara, pencapaian ini dinilai sangat berarti. Perdamaian sebagian ini menjadi langkah konkret dalam mereduksi potensi konflik berkepanjangan serta menjamin terlaksananya hak-hak hukum pihak perempuan secara pasti dan penuh kesadaran. Adapun terhadap poin-poin lain yang belum mencapai titik temu, pemeriksaan perkara akan tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Hakim Mediator yang memimpin jalannya mediasi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemohon maupun Termohon atas sikap kooperatif, kebesaran hati, dan iktikad baik yang ditunjukkan selama proses perundingan. Pernyataan kesepakatan damai sebagian yang telah ditandatangani secara sah oleh kedua belah pihak selanjutnya dilampirkan dalam Laporan Hasil Mediasi untuk diserahkan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara sebagai dasar pertimbangan hukum dalam pertimbangan putusan kelak.

 

TIM IT PENGADILAN AGAMA PEMATANGSIANTAR

 

Pematangsiantar — Pengadilan Agama Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan asas musyawarah dan perdamaian dalam penyelesaian sengketa perdata. Dalam proses persidangan perkara Cerai Gugat dengan Nomor 202/Pdt.G/2026/PA.Pst, Mediator pada Pengadilan Agama Pematangsiantar berhasil mengarahkan para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan damai sebagian atas akibat-akibat dari perceraian yang dituntut.

Pelaksanaan mediasi ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam prosesnya, Mediator memberikan ruang yang aman, netral, dan proporsional bagi Penggugat dan Tergugat untuk mendiskusikan pokok permasalahan serta menyampaikan ikhtiar, kepentingan, dan solusi dari masing-masing pihak secara terbuka.

Proses Perundingan dan Pendekatan Persuasif

Mediasi yang berlangsung dalam beberapa tahap perundingan intensif tersebut difokuskan untuk memetakan inti perselisihan serta mencari titik temu yang maslahat bagi kedua belah pihak. Mediator menerapkan pendekatan persuasif dan komunikasi transformatif guna meredakan tensi emosional para pihak, sehingga dialog konstruktif dapat terwujud.

Meskipun perselisihan pokok mengenai perceraian tidak dapat dirukunkan kembali, pendekatan komprehensif yang dilakukan oleh Mediator berhasil membuahkan hasil positif pada bagian akibat perceraian. Penggugat dan Tergugat sepakat untuk menyelesaikan beberapa hak dan kewajiban pascaperceraian secara kekeluargaan dan bermartabat.

Penuangan Kesepakatan Perdamaian Sebagian

Poin-poin kesepakatan yang telah disetujui bersama kemudian dirumuskan secara tertulis dalam dokumen Kesepakatan Perdamaian Sebagian. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Penggugat, Tergugat, dan Mediator secara sukarela tanpa ada unsur paksaan, tekanan, maupun intervensi dari pihak manapun.

Kesepakatan perdamaian sebagian ini mencakup kepastian hukum mengenai hak-hak yang timbul akibat perceraian, yang dirancang demi kemaslahatan bersama dan kepastian masa depan pihak-pihak terkait. Selanjutnya, hasil kesepakatan ini dituangkan dalam Laporan Mediator dan diserahkan secara resmi kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 202/Pdt.G/2026/PA.Pst guna diproses lebih lanjut sesuai hukum acara yang berlaku.

Komitmen Pelayanan Hukum yang Berkeadilan

Keberhasilan mediasi sebagian ini menambah catatan positif efektivitas lembaga mediasi di Pengadilan Agama Pematangsiantar. Lembaga peradilan tidak hanya berfungsi sebagai sarana memutus perkara, melainkan juga sebagai wadah penyelesaian konflik secara damai, berkeadilan, dan humanis.

Pengadilan Agama Pematangsiantar terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan publik dan mengoptimalkan peran penanganan perkara berbasis musyawarah, guna memberikan rasa keadilan yang menentramkan bagi seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan.

 

Pematangsiantar — Pengadilan Agama Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan asas musyawarah dan perdamaian dalam penyelesaian sengketa perdata. Dalam proses persidangan perkara Cerai Gugat dengan Nomor 202/Pdt.G/2026/PA.Pst, Mediator pada Pengadilan Agama Pematangsiantar berhasil mengarahkan para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan damai sebagian atas akibat-akibat dari perceraian yang dituntut.

Pelaksanaan mediasi ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam prosesnya, Mediator memberikan ruang yang aman, netral, dan proporsional bagi Penggugat dan Tergugat untuk mendiskusikan pokok permasalahan serta menyampaikan ikhtiar, kepentingan, dan solusi dari masing-masing pihak secara terbuka.

Proses Perundingan dan Pendekatan Persuasif

Mediasi yang berlangsung dalam beberapa tahap perundingan intensif tersebut difokuskan untuk memetakan inti perselisihan serta mencari titik temu yang maslahat bagi kedua belah pihak. Mediator menerapkan pendekatan persuasif dan komunikasi transformatif guna meredakan tensi emosional para pihak, sehingga dialog konstruktif dapat terwujud.

Meskipun perselisihan pokok mengenai perceraian tidak dapat dirukunkan kembali, pendekatan komprehensif yang dilakukan oleh Mediator berhasil membuahkan hasil positif pada bagian akibat perceraian. Penggugat dan Tergugat sepakat untuk menyelesaikan beberapa hak dan kewajiban pascaperceraian secara kekeluargaan dan bermartabat.

Penuangan Kesepakatan Perdamaian Sebagian

Poin-poin kesepakatan yang telah disetujui bersama kemudian dirumuskan secara tertulis dalam dokumen Kesepakatan Perdamaian Sebagian. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Penggugat, Tergugat, dan Mediator secara sukarela tanpa ada unsur paksaan, tekanan, maupun intervensi dari pihak manapun.

Kesepakatan perdamaian sebagian ini mencakup kepastian hukum mengenai hak-hak yang timbul akibat perceraian, yang dirancang demi kemaslahatan bersama dan kepastian masa depan pihak-pihak terkait. Selanjutnya, hasil kesepakatan ini dituangkan dalam Laporan Mediator dan diserahkan secara resmi kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 202/Pdt.G/2026/PA.Pst guna diproses lebih lanjut sesuai hukum acara yang berlaku.

Komitmen Pelayanan Hukum yang Berkeadilan

Keberhasilan mediasi sebagian ini menambah catatan positif efektivitas lembaga mediasi di Pengadilan Agama Pematangsiantar. Lembaga peradilan tidak hanya berfungsi sebagai sarana memutus perkara, melainkan juga sebagai wadah penyelesaian konflik secara damai, berkeadilan, dan humanis.

Pengadilan Agama Pematangsiantar terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan publik dan mengoptimalkan peran penanganan perkara berbasis musyawarah, guna memberikan rasa keadilan yang menentramkan bagi seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan.

 

TIM IT PENGADILAN AGAMA PEMATANGSIANTAR

 

PEMATANGSIANTAR — Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar, Ibu Sri Hartati, S.H.I., M.H., menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Upacara yang berlangsung dengan khidmat dan penuh rasa nasionalisme tersebut dipusatkan di Lapangan H. Adam Malik, Kota Pematangsiantar, pada Senin (17/08/2026).

Kegiatan peringatan detik-detik proklamasi ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Pematangsiantar dan diikuti oleh seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pematangsiantar, pimpinan instansi vertikal, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Aparatur Sipil Negara (ASN), perwakilan pelajar, organisasi kemasyarakatan, serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

Rangkaian acara diawali dengan pengibaran Sang Saka Merah Putih oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Pematangsiantar, dilanjutkan dengan mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawan bangsa, serta pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

 

Di sela-sela jalannya kegiatan, Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar, Ibu Sri Hartati, S.H.I., M.H., menyampaikan pandangan serta optimismenya memaknai peringatan kemerdekaan tahun ini. Beliau menekankan pentingnya merefleksikan nilai-nilai perjuangan ke dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai pelayan publik.

"Peringatan HUT RI Ke-81 ini menjadi momentum krusial bagi kita semua, khususnya aparatur penegak hukum, untuk terus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan keadilan terbaik bagi masyarakat. Semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui kerja keras, integritas, dan sinergi yang solid antarinstansi demi kemajuan Kota Pematangsiantar," tegas Ibu Sri Hartati.

Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa keterlibatan Pengadilan Agama Pematangsiantar dalam agenda nasional ini merupakan bentuk nyata komitmen lembaga peradilan untuk senantiasa hadir dan bersinergi bersama Pemerintah Kota Pematangsiantar serta unsur Forkopimda. Sinergitas ini dinilai sangat vital dalam menjaga kondusivitas, penegakan hukum yang adil, serta penguatan pelayanan hukum bagi masyarakat sipil.

Upacara Peringatan HUT Ke-81 RI di Lapangan H. Adam Malik diakhiri dengan penyerahan penghargaan, persembahan lagu-lagu perjuangan, dan foto bersama seluruh unsur Forkopimda Kota Pematangsiantar. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, aman, dan penuh kesakralan.

 

TIM IT PENGADILAN AGAMA PEMATANGSIANTAR

Lokasi Kantor

Jam Layanan

JAM LAYANAN
Senin s / d Kamis
Jum'at
08.00 - 16.30
08.00 - 17.00
ISTIRAHAT
Senin s / d Kamis
Jum'at
12.00 - 13.00
12.00-13.30

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
381
5086
24122
25566

54.55%
44.66%
0.45%
0.31%
0.01%
0.02%

Alamat IP Anda: 3.41.188.34
  • Ucapan_Bawah_PNS_2026.png
  • Ucapan_Bawah.png
  • Ucapan_Bawah_3.png
  • Ucapan_Bawah_1.png