Hak-Hak Pemohon Informasi

(Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik)

 

1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik
2. Setiap Orang berhak:
  a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  b menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
  d menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
3 Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
4 Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.

Lokasi Kantor

Jam Layanan

JAM LAYANAN
Senin s / d Kamis
Jum'at
08.00 - 16.30
08.00 - 17.00
ISTIRAHAT
Senin s / d Kamis
Jum'at
12.00 - 13.00
12.00-13.30

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
1168
8145
19057
2355529

37.13%
5.25%
55.78%
1.35%
0.48%
0.01%

Alamat IP Anda: 18.97.9.171
  • Ucapan_pelantikan_Irma.png
  • Ucapan_Bawah_Intan_dan_Dwi.png
  • Ucapan_Bawah_panmud_gugatan.png
  • Ucapan_Bawah_Hakim.png
  • Bu_dasma.png
  • Pak_Rivi.png