Pengadilan Agama Pematangsiantar sebagai salah satu pengadilan yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung RI telah siap membangun Zona Integritas di lingkungan Pengadilan Agama Pematangsiantar. Pencanangan pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Pematangsiantar dimulai dengan deklarasi/komitmen seluruh jajaran Pengadilan Agama Pematangsiantar yang siap membangun Zona Integritas. Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona lntegritas Menuju WBK dan WBBM dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2019 dengan dihadiri oleh Bapak Walikota Pematangsiantar, Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Komandan Kodim 0207/SML, Kapolres Pematangsiantar, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dan undangan lainnya, seperti Ketua Pengadilan Agama Simalungun, Ketua Pengadilan Negeri Simalungun dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Pematangsiantar dan unsur muspida lainnya.
Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar dan seluruh jajaran yang telah menandatangani komitmen bersama pada saat pencanangan dan diperbaharui setiap tahun. Selain itu, pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Pematangsiantar dilakukan bersama-sama dan dilaksanakan secara terbuka serta dipublikasikan secara luas agar semua pihak dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta di dalam pembangunan Zona Integritas khususnya dibidang pencegahan bidang korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Proses pembangunan Zona Integritas terdiri dari 2 area utama yaitu area pengungkit dan area hasil
A. PENGUNGKIT :
I. PENGUNGKIT PEMENUHAN :
II. PENGUNGKIT REFORM
1 | MANAJEMEN PERUBAHAN, yang meliputi : | |
1. | i. | Komitmen dalam perubahan |
1. | ii. | Komitmen Pimpinan |
1. | iii. | Membangun Budaya Kerja |
2 | PENATAAN TATALAKSANA, yang meliputi : | |
2. | i. | Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan |
2. | ii. | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi |
2. | iii. | Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat |
3 | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR, yang meliputi : | |
3. | i. | Kinerja Individu |
3. | ii. | AssessmentAssessment Pegawai |
3. | iii. | Pelanggaran Disiplin Pegawai |
4 | PENGUATAN AKUNTABILITAS, yang meliputi : | |
4. | i. | Meningkatnya capaian kinerja unit kerja |
4. | ii. | Pemberian Pemberian Reward and Punishment |
4. | iii. | Kerangka Logis Kinerja |
5 | PENGUATAN PENGAWASAN, yang meliputi : | |
5. | i. | Mekanisme Pengendalian |
5. | ii. | Penanganan Pengaduan Masyarakat |
5. | iii. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan |
6 | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK, yang meliputi : | |
6. | i. | Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik |
6. | ii. | Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi |
B. HASIL
I. BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL :
A. | Nilai Survey Persepsi Korupsi (Survei Eksternal) |
B. | Capaian Kinerja Lebih Baik dari pada Capaian Kinerja Sebelumnya |
II. PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA :
A. | Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (Survei Eksternal) |
Dengan keseluruhan area tersebut diharapkan dapat menghasilkan sasaran aparatur Pengadilan Agama Pematangsiantar yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Segenap Pegawai Pengadilan Agama Pematangsiantar menunjukkan semangat serta komitmen pembangunan Zona Integritas kepada seluruh masyarakat. Keseriusan dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dilakukan dengan terus memperbaiki diri, meningkatkan kinerja, menciptakan inovasi dan meningkatkan pelayanan khususnya kepada para pencari keadilan.