A. Latar Belakang
Peradilan agama adalah kekuasan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shodaqah di antara orang-orang Islam untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Agama sebagai salah satu dari empat pilar lembaga peradilan yang ada di Indonesia telah memiliki kewenangan baru sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, mempunyai wewenang baru sebagai bagian dari yurisdiksi absolutnya, yaitu kewenangan untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa dibidang ekonomi syari’ah.
Penyelenggaraan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama pada Tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama pada Tingkat Banding. Sedangkan pada tingkat kasasi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Sebagai pengadilan negara tertinggi.
Pengadilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang diakui eksistensinya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasan kehakiman dan yang terakhir telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, merupakan lembaga peradilan khusus yang ditunjukan kepada umat Islam dengan lingkup kewenangan yang khusus pula,baik perkaranya ataupun para pencari keadilannya (justiciabel).
B. Sejarah Pengadilan Agama Pematangsiantar
Pengadilan Agama Pematangsiantar telah berdiri sejak sebelum kemerdekaan Republik Indonesia. Eksistensi Pengadilan Agama Pematangsiantar semakin kokoh sejak dikeluarkannya melalui Surat Keputusan yang menjadi dasar pembentukan Pengadilan Agama Pematangsiantar yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tanggal 11 September 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah bagi masyarakat luar Jawa dan Madura.
Surat Keputusan Pembentukan Pengadilan Agama Pematangsiantar
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 |
Selanjutnya dengan terbitnya Penetapan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 1957 tanggal 13 November 1957, terbentuklah Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah untuk wilayah Sumatera, yang terdiri dari :
1. | Wilayah Aceh |
2. | Wilayah Sumatera Utara |
3. | Wilayah Sumatera Barat, Jambi dan Riau |
4. | Wilayah Sumatera Selatan |
Untuk wilayah Sumatera Utara terdiri dari Pengadilan Agama :
1. | Medan |
2. | Sibolga |
3. | Pematangsiantar |
4. | Balige |
5. | Padangsidimpuan |
6. | Gunungsitoli |
7. | Binjai |
8. | Kabanjahe |
9. | Tanjungbalai |
10. | Tebingtinggi |
11. | Rantau Prapat |
Sejak berdirinya Pengadilan Agama Pematangsiantar mempunyai wilayah hukum yang mencakup wilayah Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Karo.Dengan keluarnya Penetapan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 1957 tersebut, seiring dengan berdirinya Pengadilan Agama Kabanjahe, maka wilayah Karo dikeluarkan dari wilayah hukum Pengadilan Agama Pematangsiantar.Adapun nama-nama Ketua yang pernah memimpin Pengadilan Agama Pematangsiantar, adalah sebagai berikut : |
NO | NAMA | MASA JABATAN |
1. | H. Djamil Dahlan | 1951 - 1963 |
2. | H. M. Djamil Amin | 1963 - 1969 |
3. | H. M. Yahya | 1969 - 1976 |
4. | Farid Wajdi | 1976 - 1979 |
5. | Drs. Bahauddin Rawiyan | 1979 - 1987 |
6. | Drs. Matardi, E., S.H. | 1987 - 1993 |
7. | Drs. Husni, A.R. | 1993 - 1999 |
8. | Drs. Panusunan Pulungan | 1999 - 2004 |
9. | Drs. Abd. Rauf | 2004 - 2005 |
10 | Drs. Basuni, S.H. (Plt.) | 2005 - 2006 |
11. | Drs. Dudung, S.H., M.H. | 2006 - 2010 |
12. | Drs. H. Nizamuddin, S.H. | 2010 - 2012 |
13. | Drs.M. Jhon Afrijal, S.H.,M.H | 2012 – 2016 |
14. | Drs. Buriantoni, S.H., M.H | 2016 - 2017 |
15. | Drs. Azizon, S.H., M.H | 2017 - 2019 |
16. | Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H. | 2019-2020 |
17. | Muhammad Irfan, S.H.I. | 2020-2021 |
18. | Asri Handayani, S.H.I., M.E. | 2021-2022 |
19. | Sri Hartati, S.H.I., M.H. | 2022-sekarang |