20240404_130202.jpg

Pada Kamis, 04 April 2024 merupakan giliran Arsiparis Terampil Pengadilan Agama Pematangsiantar, Siti Mardiana, A.Md. menjadi pemateri di hari terakhir dalam kegiatan Tausiyah Ramadhan 1445 H. Beliau membawakan materi mengenai zakat fitrah.

Pada bulan ramadhan, umat muslim berlomba untuk meningkatkan ibadah baik dalam bentuk puasa, sholat, membaca Al-Qur’an, dan amalan-amalan lainnya. Di akhir bulan Ramadhan, ada satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim, yaitu membayar zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim sebagai tanda syukur atas nikmat berakhirnya bulan Ramadhan dan sebagai sarana membersihkan jiwa serta meningkatkan keberkahan dalam hidup.

Dalil tentang kewajiban membayar zakat fitrah dapat ditemukan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma, yaitu: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih untuk orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata keji serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang membayar zakat fitrah sebelum sholat Id maka zakatnya diterima sebagai zakat, dan barangsiapa yang membayarnya sesudah sholat Id maka zakatnya diterima sebagai sedekah." (HR. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan hadis tersebut, dapat dipahami bahwa zakat fitrah memiliki beberapa hikmah dan manfaat sebagai berikut:

  1. Berfungsi sebagai pembersih jiwa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata keji yang mungkin dilakukan selama bulan Ramadhan. 
  2. Berfungsi sebagai sarana memberikan makanan kepada orang-orang miskin dan kaum dhuafa sebagai bentuk kepedulian sosial kita terhadap mereka yang membutuhkan. Zakat fitrah menjadi salah satu cara untuk berbagi keberkahan yang kita peroleh selama bulan Ramadhan kepada mereka yang kurang beruntung.

 20240404_130002.jpg

“Dalam hadis tersebut juga dijelaskan bahwa zakat fitrah harus dibayar sebelum sholat Id, agar zakat tersebut diterima sebagai zakat yang sah. Jika zakat fitrah dibayarkan setelah sholat Id, maka zakat tersebut dianggap sebagai sedekah, meskipun tetap bermanfaat bagi yang menerimanya”, jelas Siti Mardiana. Sebagai seorang muslim, sudah menjadi kewajiban membayar zakat fitrah di akhir Ramadhan sebagai salah satu amalan yang dianjurkan dalam agama Islam. 

“Mari kita jadikan zakat fitrah sebagai wujud syukur kita kepada Allah atas nikmat bulan Ramadhan dan sebagai sarana untuk membersihkan jiwa serta meningkatkan keberkahan dalam hidup kita. Semoga Allah SWT menambahkan keberkahan dalam amal ibadah kita dan memaafkan dosa-dosa kita”, tutupnya.

 

Tim IT PA Pematangsiantar

  • muliadin.png
  • pelantikan_ketua_baru.png
  • ucapan_pelantikan_bu_asri.png
  • rizfan_hakim_stabat.png
  • Ucapan_Kak_Renny.png
  • Ucapan_Pak_Idrus.png