Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe, dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan, wilayah hukum Pengadilan Agama Pematangsiantar meliputi Kota Pematangsiantar dengan rincian sebagai berikut :
- Wilayah Hukum untuk Kota Pematangsiantar terdiri dari 8 (delapan) Kecamatan dengan 53 Kelurahan :
- Kecamatan Siantar Marihat dengan 7 Kelurahan
- Kecamatan Siantar Marimbun dengan 6 Kelurahan
- Kecamatan Siantar Selatan dengan 6 Kelurahan
- Kecamatan Siantar Barat dengan 8 Kelurahan
- Kecamatan Siantar Utara dengan 7 Kelurahan
- Kecamatan Siantar Timur dengan 7 Kelurahan
- Kecamatan Siantar Martoba dengan 7 Kelurahan
- Kecamatan Siantar Sitalasari dengan 5 Kelurahan
Peta Yurisdiksi Wilayah Hukum PENGADILAN AGAMA PEMATANGSIANTAR