Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe, dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan, wilayah hukum Pengadilan Agama Pematangsiantar meliputi Kota Pematangsiantar dengan rincian sebagai berikut :

    Wilayah Hukum untuk Kota Pematangsiantar terdiri dari 8 (delapan) Kecamatan dengan 53 Kelurahan :
    1. Kecamatan Siantar Marihat dengan 7 Kelurahan
    2. Kecamatan Siantar Marimbun dengan 6 Kelurahan
    3. Kecamatan Siantar Selatan dengan 6 Kelurahan
    4. Kecamatan Siantar Barat dengan 8 Kelurahan
    5. Kecamatan Siantar Utara dengan 7 Kelurahan
    6. Kecamatan Siantar Timur dengan 7 Kelurahan
    7. Kecamatan Siantar Martoba dengan 7 Kelurahan
    8. Kecamatan Siantar Sitalasari dengan 5 Kelurahan

 

Peta Yurisdiksi Wilayah Hukum PENGADILAN AGAMA PEMATANGSIANTAR

 

 

  • Ucapan_Pak_Idrus.png
  • 4.png
  • 5.png
  • Ucapan_Renny_APBN.png
  • Ucapan_Bawah_Yulis.png
  • Ucapan_Bu_Waka.png
  • Bambang.png
  • top_leader.png
  • Ucapan_kasubbag_ortala.png