Hak-Hak Pemohon Informasi

(Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik)

 

1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik
2. Setiap Orang berhak:
  a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  b menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
  d menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
3 Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
4 Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.
  • muliadin.png
  • ucapan_duka_abdul_manan.png
  • prakom_Opi.png
  • pelantikan_ketua_baru.png
  • ucapan_pelantikan_bu_asri.png
  • ucapan_Duka_ibunda_Rani_2.png
  • rizfan_hakim_stabat.png