Hakim dan para pegawai PA Pematangsiantar menyaksikan wisuda purnabakti Ketua PTA Banten pada Selasa, 26 November 2024. Kegiatan yang dimulai pada pukul 10:00 WIB dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. yang didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial H. Suharto, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pengawasan, Para Hakim Agung Kamar Agama, Panitera dan Sekretaris Mahkamah Agung, Dirjen Badilag Pj. Gubernur Banten, Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Prosesi wisuda purnabakti dimulai dengan pelepasan kalung jabatan. Kemudian Ketua Mahkamah Agung mengalungkan kain selendang khas Banten “adu mancung” kepada Ketua PTA Banten dan dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata.
Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengatakan bahwa hari ini adalah hari terakhir masa bakti Drs. Helmy Thohir, S.H., M.H. di lembaga peradilan. Purnabakti merupakan masa pengakhirian tugas, secara bahasa kata purna adalah selesai. Sedangkan kata bakti bermakna pengabdian. Adapun wisuda purnabakti yang dilakukan saat ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi, kerja keras dan pengorbanan yang telah mengabdi di lembaga peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
“Mengabdikan diri di lembaga pengadilan bukanlah hal mudah karena butuh kesiapan fisik, mental, intelektual dan spiritual yang matang untuk dapat menjalani profesi yang mulia ini”, ungkap Ketua Mahkamah Agung. Beliau juga mengungkapkan sebuah pepatah yaitu setiap akhir adalah awal sesuatu yang baru. Saat melangkah ke babak baru, bawalah semua kenangan yang baik yang telah dibangun bersama di lembaga peradilan.
Ketua PTA Banten Drs. Helmy Thohir, S.H., M.H.. telah mengabdi selama 39 tahun di lembaga peradilan. Beliau adalah putra terbaik yang telah berkarya di lembaga peradilan khusunya lingkungan peradilan agama. Purnabakti adalah hak istimewa. Setelah bertahun-tahun bekerja keras, tibalah saatnya menikmati masa pensiun dengan segenap kebahagian dengan orang-orang terkasih. Semoga Drs. Helmy Thohir, S.H., M.H. senantiasa diberi kesehatan dan diberi umur berkah.
Tim IT PA Pematangsiantar
Hakim Pengadilan Agama Pematang Siantar, Ade Syafitri, S.Sy. kembali memberikan bimbingan kepada mahasiswa magang STAI di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pematang Siantar pada Senin, 25 November 2024. Bimbingan hari ini membahas mengenai jenis-jenis alat bukti di persidangan.
Selaku Hakim Pengadilan Agama Pematang Siantar, Ibu Ade menjelaskan bahwa ada lima alat bukti dalam hukum acara perdata. “Adapun kelima alat bukti tersebut ialah surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah”, jelas beliau.
Adapun alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata terdiri dari:
- Surat
Alat bukti surat terdiri dari 2 (dua) jenis, yakni akta dan surat biasa. Akta adalah surat yang sengaja sejak awal dibuat untuk pembuktian. Terbagi atas dua yaitu Akta autentik dan Akta di bawah tangan.
- Saksi
Saksi adalah orang yang memberikan kererangan/kesaksian di depan pengadilan mengenai apa yang mereka ketahui, lihat sendiri, dengar sendiri atau alami sendiri, yang dengan kesaksian itu akan menjadi jelas suatu perkara.
- Persangkaan
Terdapat dua persangkaan, yaitu:
Persangkaan yang didasarkan atas undang-undang (praesumptiones juris); dan Persangkaan berdasarkan kenyataan (praesumptiones factie).
- Pengakuan
- Sumpah
Dalam Hukum Acara Perdata dikenal 3 (tiga) macam sumpah sebagai alat bukti, yakni:
- Sumpah Pelengkap (Suppletoir)
- Sumpah Penaksiran (Aestimatoir, Schattingseed)
- Sumpah Pemutus (Decisoir)
Tim IT PA Pematangsiantar
Hakim, Panitera, Sekretaris dan aparatur PA Pematangsiantar mengikuti kegiatan pembinaan dan pengawasan oleh PTA Medan pada Senin, 25 November 2024. Kegiatan ini yang dimulai pukul 14.00 WIB ini merupakan kelanjutan dari kegiatan pengawasan yang telah dilakukan pada Senin, 18 November 2024.
Pembinaan dan Pengawasan pada hari ini mengadakan ekspose hasil E-Binwasda Triwulan IV wilayah IV. Tim yang melakukan pembinaan ini dikoordinir oleh Drs. H. Ahmad Musa Hasibuan, S.H., M.H., dan beranggotakan Drs. Fakhruddin, Drs. H. Rizal Siregar, S.H., Azhari, S.H., M.H., Dra. Maisarah dan Asistensi Arief Ismudiarto, S.Kom.
Ada empat Satuan Kerja yang mengikuti expose hasil pembinaan dan Pengawasan E-Binwasda pada hari ini yaitu PA Simalungun, PA Kabanjahe, PA Pematangsiantar dan PA Sidikalang. Dari hasil eskpose tersebut ada beberapa temuan yang harus dilengkapi oleh PA Pematangsiantar. Tim pembinaan dan pengawasan berpesan agar segera menindaklanjuti temuan sebelum Kamis, 5 Desember 2024 dan dapat melihat lebih rinci temuan tersebut di aplikasi e-Binwas.
Tim IT PA Pematangsiantar
Pengadilan Agama Pematangsiantar menerima kunjungan silaturahmi dari MS Subulussalam beserta rombongan pada Senin, 25 November 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat hubungan dan kerja sama antar Pengadilan Agama serta berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam menjalankan tugas peradilan.
Rombongan dari MS Subulussalam disambut hangat oleh Hakim PA Pematangsiantar. Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan kedua pengadilan agama dapat saling bertukar informasi dan pengalaman yang bermanfaat untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan di masing-masing pengadilan," ujar Ibu Ade dalam sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu pegawai MS Subulussalam juga menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan yang hangat dan menyampaikan harapan agar hubungan baik ini terus terjalin. "Kami berharap kunjungan ini dapat memperkuat silaturahmi dan kerjasama antar pengadilan, serta memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar beliau.
Tim IT PA Pematangsiantar
Pada hari Jumat, 22 November 2024 inovasi Laper Pagi (Layanan Penyerahan Produk Pengadilan dan Leges Akta Cerai) kembali diimplementasikan di Pengadilan Agama Pematangsiantar kepada para pihak yang mengambil Akta Cerai. Para pihak tersebut adalah pemohon untuk perkara Cerai Talak yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan nomor perkara 205/Pdt.G/2024/PA.Pst.
Bertempat di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pelayanan dilakukan oleh petugas penyerahan produk, Intan Rahmadani Br. Tambunan, A.Md.A.B. Petugas mengisi instrumen penyerahan produk pengadilan dan menaksir biaya PNBP, kemudian mengambil foto para pihak dan mengunggah foto tersebut pada sistem informasi Layanan Penyerahan Produk Pengadilan beserta data-data lainnya seperti nama dan NIK para pihak.
Penggunaan inovasi Laper Pagi sangat membantu petugas dalam pelaksanaan tugasnya karena memberikan kemudahan. Selain inovasi Laper Pagi, Pengadilan Agama Pematangsiantar juga menggunakan inovasi-inovasi lainnya dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan, sehingga diharapkan dapat menciptakan kepuasan pelayanan di lingkungan Pengadilan Agama Pematangsiantar.
Tim IT PA Pematangsiantar