Pematangsiantar – Komitmen Pengadilan Agama Pematangsiantar dalam mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat terus diwujudkan secara nyata. Pada proses penyelesaian perkara perdata agama Nomor 182/Pdt.G/2026/PA.Pst, upaya perdamaian yang ditempuh melalui mekanisme mediasi berhasil mencatatkan progress positif. Para pihak yang berperkara secara resmi menyepakati kesepakatan damai sebagian terkait pemenuhan hak-hak perempuan pascacerai, khususnya mengenai nafkah iddah dan mut’ah.

Pelaksanaan mediasi berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan suasana yang kondusif, persuasif, dan kekeluargaan. Didampingi oleh Hakim Mediator, pihak Pemohon dan Termohon diberikan ruang dialog yang aman dan seimbang untuk menyampaikan aspirasi, hak, serta kewajiban masing-masing. Pendekatan komunikasi yang efektif ini berhasil mencairkan ketegangan, sehingga kedua belah pihak dapat saling mengerti dan menekan emosi demi mengutamakan penyelesaian yang bermartabat.

Setelah melalui tahapan diskusi dan negosiasi secara matang, para pihak akhirnya mencapai titik temu dan menuangkannya ke dalam Kesepakatan Perdamaian Sebagian. Poin-poin utama yang disepakati secara mutlak tanpa adanya unsur paksaan maupun intrik dari pihak mana pun meliputi:

  • Nafkah Iddah: Pemohon bersedia dan berkomitmen untuk memberikan nafkah iddah kepada Termohon selama menjalani masa iddah dengan nominal disepakati sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

  • Mut’ah (Kenang-kenangan): Sebagai bentuk keikhlasan, permohonan maaf, serta bentuk penghormatan atas ikatan pernikahan yang pernah terjalin, Pemohon juga menyetujui pemberian mut’ah berupa uang tunai kepada Termohon sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Meskipun kesepakatan yang dicapai belum mencakup seluruh objek atau tuntutan dalam pokok perkara, pencapaian ini dinilai sangat berarti. Perdamaian sebagian ini menjadi langkah konkret dalam mereduksi potensi konflik berkepanjangan serta menjamin terlaksananya hak-hak hukum pihak perempuan secara pasti dan penuh kesadaran. Adapun terhadap poin-poin lain yang belum mencapai titik temu, pemeriksaan perkara akan tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Hakim Mediator yang memimpin jalannya mediasi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemohon maupun Termohon atas sikap kooperatif, kebesaran hati, dan iktikad baik yang ditunjukkan selama proses perundingan. Pernyataan kesepakatan damai sebagian yang telah ditandatangani secara sah oleh kedua belah pihak selanjutnya dilampirkan dalam Laporan Hasil Mediasi untuk diserahkan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara sebagai dasar pertimbangan hukum dalam pertimbangan putusan kelak.

 

TIM IT PENGADILAN AGAMA PEMATANGSIANTAR

Lokasi Kantor

Jam Layanan

JAM LAYANAN
Senin s / d Kamis
Jum'at
08.00 - 16.30
08.00 - 17.00
ISTIRAHAT
Senin s / d Kamis
Jum'at
12.00 - 13.00
12.00-13.30

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
289
670
670
38443

55.74%
43.46%
0.45%
0.32%
0.01%
0.02%

Alamat IP Anda: 18.97.9.175
  • Ucapan_Bawah.png
  • Ucapan_Bawah_1.png
  • Ucapan_Bawah_2.png