sidang_pertama.png

Pada Kamis, 20 Maret 2025 telah diadakan sidang teleconference atas perkara Nomor 172/Pdt.G/2025/PA.Sak. Perkara diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Siak, namun pihak tergugat berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Pematangsiantar. Sidang dimulai pada pukul 11.30 WIB dengan kehadiran pihak Tergugat di Pengadilan Agama Pematangsiantar.

Bantuan sidang secara teleconference ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Pengadilan Agama Siak dengan nomor surat 88/PAN.PA.W4–A11/HK2.6/II/2025, tanggal 20 Maret 2025. Persidangan secara teleconference menunjukkan bagaimana teknologi dapat meningkatkan efisiensi dalam proses hukum. Dengan kemudahan melakukan sidang tanpa perlu bepergian jauh, baik pemohon maupun pengacara bisa menghemat waktu dan biaya yang biasanya dikeluarkan untuk perjalanan.

 20250320_113656.jpg

Penggunaan teleconference dianggap sebagai solusi efektif untuk memastikan pemeriksaan perkara berjalan lancar tanpa memberatkan pihak yang terlibat. Teknologi ini memungkinkan proses peradilan tetap berlangsung meskipun pihak-pihak terkait berada di lokasi yang berjauhan.

Selain itu, persidangan melalui teleconference mendukung prinsip akses terhadap keadilan bagi semua pihak, memudahkan mereka yang mungkin kesulitan untuk hadir secara fisik. Sidang teleconference antara PA Pematangsiantar dengan PA Siak berjalan dengan lancar. Berkat kemajuan teknologi informasi pada saat ini, proses persidangan tetap bisa dilaksanakan dengan lancar walaupun para pihak pencari keadilan terpisah jarak .



Tim IT PA Pematangsiantar

  • Ucapan_Pak_Idrus.png
  • 4.png
  • 5.png
  • Ucapan_Renny_APBN.png
  • Ucapan_Bawah_Yulis.png
  • Ucapan_Bu_Waka.png
  • Bambang.png
  • top_leader.png
  • Ucapan_kasubbag_ortala.png