Pada hari Rabu, 11 Desember 2024 telah dilakukan mediasi perkara Cerai Talak yang terdaftar di Kepaniteraan Pematangsiantar dengan Regno. 228/Pdt.G/2024/PA.Pst, dan dipandu oleh Mediator Hakim, Ade Syafitri, S.Sy. Mediasi tersebut dilaksanakan di Ruang mediasi Pengadilan Agama Pematangsiantar.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Selama proses mediasi, Mediator Hakim sangat berperan penting untuk memfasilitasi dan mendorong para pihak dalam menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak.
Pihak Pemohon dan Termohon akhirnya menyadari dan merenungkan kembali keputusan mereka untuk berpisah dan memilih untuk memperbaiki sikap dan melanjutkan membina rumah tangga mereka. Alhamdulillah, melalui mediasi tersebut Pemohon dan Termohon sepakat untuk rukun kembali dan Pemohon menyatakan akan mencabut perkaranya karena akan mempertimbangkan kembali permohonan cerainya.
Keberhasilan dalam mediasi patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja bagi Hakim Mediator dan memberikan nilai bagi satuan kerja. Semoga kedepannya semakin banyak mediasi berhasil di Pengadilan Agama Pematangsiantar.
Tim IT PA Pematangsiantar.