mOu.png

Aparatur Pengadilan Agama Pematangsiantar mengikuti penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Sosialisasi Aplikasi serta Kuliah Tamu yang dilaksanakan secara daring pada Jumat, 29 November 2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

Acara tersebut membahas penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dirjen Badilag dengan dua institusi pendidikan tinggi, yakni Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo dan Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta. Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama dalam pengembangan riset dan pengabdian masyarakat, khususnya dalam bidang hukum keluarga Islam. 

 sambutan_badilag.png

Setelah penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Hasil Riset Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat IAIN Ponorogo yang berupa Sistem Penunjang Putusan Hakim dalam Mengadili Permohonan Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama atau yang lebih dikenal dengan nama aplikasi Dispenku.

Tak hanya itu, acara ini juga menghadirkan kuliah tamu oleh Prof. Dr. Mufliha Wijayati, M.S.I., yang merupakan dosen Hukum Keluarga Islam IAIN Metro. Dalam kuliah tamunya, Prof. Mufliha mengangkat tema "Dispensasi Kawin dalam Konteks Maqashid Syariah: Menjamin Kepentingan Terbaik bagi Anak untuk Mewujudkan Keadilan Sosial." Tema ini sangat relevan dengan tantangan hukum yang dihadapi oleh pengadilan agama, khususnya dalam menangani permohonan dispensasi perkawinan yang seringkali melibatkan kepentingan anak.

 

Tim IT PA Pematangsiantar

  • Ucapan_Pak_Idrus.png
  • 4.png
  • 5.png
  • Ucapan_Renny_APBN.png
  • Ucapan_Bawah_Yulis.png
  • Ucapan_Bu_Waka.png
  • Bambang.png
  • top_leader.png
  • Ucapan_kasubbag_ortala.png