Pada hari Selasa, 26 November 2024 telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pematangsiantar dengan Regno. 221/Pdt.G/2024/PA.Pst. Proses mediasi dipandu oleh Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar, Ade Syafitri, S.Sy., selaku Mediator hakim. Mediasi dilakukan sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.
Selama proses mediasi, mediator memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan keluhan-keluhannya. Selain itu, juga memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilakan penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak.
Hasil dari mediasi tersebut adalah Berhasil Sebagian. Penggugat tetap pada permohonannya untuk bercerai dengan Tergugat, meskipun demikian Penggugat dan Tergugat sepakat terkait pengasuhan anak dan nafkah anak.
Keberhasilan dalam mediasi patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja bagi Hakim Mediator dan memberikan nilai bagi satuan kerja. Semoga kedepannya semakin banyak mediasi berhasil di Pengadilan Agama Pematangsiantar.
Tim IT PA Pematangsiantar