Hakim Pengadilan Agama Pematang Siantar, Ade Syafitri, S.Sy. kembali memberikan bimbingan kepada mahasiswa magang STAI di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pematang Siantar pada Senin, 25 November 2024. Bimbingan hari ini membahas mengenai jenis-jenis alat bukti di persidangan.
Selaku Hakim Pengadilan Agama Pematang Siantar, Ibu Ade menjelaskan bahwa ada lima alat bukti dalam hukum acara perdata. “Adapun kelima alat bukti tersebut ialah surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah”, jelas beliau.
Adapun alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata terdiri dari:
- Surat
Alat bukti surat terdiri dari 2 (dua) jenis, yakni akta dan surat biasa. Akta adalah surat yang sengaja sejak awal dibuat untuk pembuktian. Terbagi atas dua yaitu Akta autentik dan Akta di bawah tangan.
- Saksi
Saksi adalah orang yang memberikan kererangan/kesaksian di depan pengadilan mengenai apa yang mereka ketahui, lihat sendiri, dengar sendiri atau alami sendiri, yang dengan kesaksian itu akan menjadi jelas suatu perkara.
- Persangkaan
Terdapat dua persangkaan, yaitu:
Persangkaan yang didasarkan atas undang-undang (praesumptiones juris); dan Persangkaan berdasarkan kenyataan (praesumptiones factie).
- Pengakuan
- Sumpah
Dalam Hukum Acara Perdata dikenal 3 (tiga) macam sumpah sebagai alat bukti, yakni:
- Sumpah Pelengkap (Suppletoir)
- Sumpah Penaksiran (Aestimatoir, Schattingseed)
- Sumpah Pemutus (Decisoir)
Tim IT PA Pematangsiantar