Pada hari Jumat, 22 November 2024 inovasi Laper Pagi (Layanan Penyerahan Produk Pengadilan dan Leges Akta Cerai) kembali diimplementasikan di Pengadilan Agama Pematangsiantar kepada para pihak yang mengambil Akta Cerai. Para pihak tersebut adalah pemohon untuk perkara Cerai Talak yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan nomor perkara 205/Pdt.G/2024/PA.Pst.
Bertempat di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pelayanan dilakukan oleh petugas penyerahan produk, Intan Rahmadani Br. Tambunan, A.Md.A.B. Petugas mengisi instrumen penyerahan produk pengadilan dan menaksir biaya PNBP, kemudian mengambil foto para pihak dan mengunggah foto tersebut pada sistem informasi Layanan Penyerahan Produk Pengadilan beserta data-data lainnya seperti nama dan NIK para pihak.
Penggunaan inovasi Laper Pagi sangat membantu petugas dalam pelaksanaan tugasnya karena memberikan kemudahan. Selain inovasi Laper Pagi, Pengadilan Agama Pematangsiantar juga menggunakan inovasi-inovasi lainnya dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan, sehingga diharapkan dapat menciptakan kepuasan pelayanan di lingkungan Pengadilan Agama Pematangsiantar.
Tim IT PA Pematangsiantar