Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar, Dasma Purba, S.H., M.H. mengikuti Kelas e-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi Batch I yang diselenggarakan oleh Unit Pengendali Gratifikasi Mahkamah Agung RI yang berkerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi RI. Kelas E-Learning Batch I ini dilaksanakan selama tiga hari sejak tanggal 4-6 November 2024.
Kegiatan ini terselenggara atas surat undangan nomor 1056/BP/PW.1.1/VIII/2024 dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung tanggal 21 Agustus 2024 perihal Pendaftaran Kelas E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi. Pimpinan Mahkamah Agung RI memerintahkan kepada seluruh Pejabat dan Aparatur Mahkamah Agung untuk selalu meningkatkan pemahaman pengetahuan terkait gratifikasi dan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Dalam melaksanakan upaya tersebut, Mahkamah Agung menyediakan Kelas E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi pada LMS ACLC-KPK di tautan https://newlearning.kpk.go.id. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi pada pelayanan publik bagi Pejabat dan Aparatur di Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Tim IT PA Pematangsiantar