Setelah megikuti rapat koordinasi dan bintal, seluruh aparatur Pengadilan Agama Pematangsiantar melanjutkan kegiakan dengan melaksanakan sosialisasi penyelesaian perkara secara elektronik. Sosialisasi ini dilaksanakan tepat pukul 10.00 WIB bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar.
Sosialisasi ini dibawakan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Sri Hartati, S.H.I., M.H. Ibu Ketua mengatakan bahwa sosialisasi ini disampaikan berdasarkan Bimbingan Teknis Penyelesaian Administrasi Perkara Secara Elektronik se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan yang diikuti oleh beliau pada 22 hingga 24 Juli 2024 di Hotel Grand Kanaya Medan.
Dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang berbasis IT maka dalam penerimaan, proses dan upaya hukum dilakukan dengan mengoptimalkan penerimaan dan penyelesaian perkara secara e-court. Ibu Ketua juga melakukan sosialisasi dan pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 yang menjelaskan mengenai aturan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.
Dalam bimtek tersebut juga dijelaskan mengenai peningkatan kualitas pelayanan perkara, BAS dan putusan. “Sekarang untuk penanganan perkara kasasi dan PK juga sudah dilakukan secara elektronik”, tambah beliau. Untuk proses perkara banding dilakukan melalui aplikasi Pariban dengan tujuan mempermudah dan mempercepat berkas diterima sehingga tidak perlu pengiriman hardcopy ke PTA.
Kemudian beliau mengatakan setelah dilakukan evaluasi terhadap surat tercatat, maka petugas POS akan datang ke kantor setiap hari. “Akan ada teguran bagi yang tidak melakukan e-court. Serta jangan membuat akta banding sebelum biaya perkara dibayarkan”, ucapnya. Sebelum mengakhiri briefing beliau mengingatkan kepada kasir agar melakukan validasi keuangan di kinsatker secara rutin dan setor PNBP dilakukan pada hari yang sama sebelum jam 12, sebab jika lewat jam 12 akan masuk pada hari esoknya.
Tim IT PA Pematangsiantar