Pengadilan Agama Pematangsiantar terus terus berupaya memaksimalkan pelaksanaan reformasi birokrasi dengan menciptakan inovasi-inovasi yang menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Pada hari Kamis, 4 Juli 2024 telah dilakukan implementasi inovasi Propos (Pengiriman Produk Pengadilan melalui POS) di Pengadilan Agama Pematangsiantar.
Propos adalah inovasi yang membantu para pencari keadilan dalam menerima Akta Cerai dan Salinan Putusan tanpa harus datang ke pengadilan. Inovasi ini muncul seiring dengan kerjasama yang terjalin antara Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan PT POS Indonesia terkait Layanan Pick Up Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Layanan Nazegelen, Pengiriman Wesel POS, Pengiriman Surat Tercatat, Pengiriman Akte Cerai, dan Salinan Putusan/Penetapan.
Pengadilan Agama Pematangsiantar telah berkomitmen dengan melaksanakan inovasi ini secara rutin. Dengan mengirimkan Akta Cerai kepada para pihak sesuai dengan alamat mereka maka pengguna layanan hanya perlu menunggu dengan santai di rumah, dan petugas POS yang akan mengantarkan produk pengadilan langsung ke alamat rumah para pihak. Akta Cerai dan Salinan Putusan yang dikirimkan oleh petugas POS hanya kepada para pihak yang beralamat di wilayah Kota Pematangsiantar. Pengiriman Akta Cerai dan Salinan Putusan ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan oleh para pihak. Diharapkan kedepannya Pengadilan Agama Pematangsiantar dapat terus menciptakan inovasi-inovasi lainnya yang dapat memberikan pelayanan maksimal kepada para pencari keadilan.
Tim IT PA Pematangsiantar