Picsart_23-09-11_10-38-21-817.jpg

Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pematang Siantar, pihak-pihak yang berperkara dengan nomor perkara 193/Pdt.G/2023/PA.Pst telah melalui upaya perdamaian dalam proses mediasi dalam perkara Cerai Gugat oleh Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar, Sri Hartati, S.H.I., M.H.. selaku Hakim Mediator. Dimana mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator

Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah berhasil sebagian. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Meskipun memilih berpisah, Penggugat dan Tergugat tidak mengenyampingkan kewajiban atas nafkah anak, dimana Hak Asuh Anak diasuh secara bersama – sama. Setelah selesai menandatangani kesepakatan perjanjian, para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama.

Dengan memahami hal tersebut, para pihak tinggal menyepakati mengenai jenis dan jumlah kewajiban akibat cerai talak. Atas bantuan mediator, melalui Kuasa Penggugat dan Tergugat akhirnya menyepakati jumlah kewajiban akibat cerai talak. Mediasi perkara tersebut telah berhasil sebagian, selanjutnya perkara tersebut dilanjukan dengan pemeriksaan di persidangan.

 

Tim IT PA Pematang Siantar

  • muliadin.png
  • pelantikan_ketua_baru.png
  • ucapan_pelantikan_bu_asri.png
  • rizfan_hakim_stabat.png
  • Ucapan_Kak_Renny.png
  • Ucapan_Pak_Idrus.png