Picsart_23-09-07_17-03-35-126.jpg

Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Pematang Siantar, pihak-pihak yang berperkara dengan nomor perkara 170/Pdt.G/2023/PA.Pst telah melalui upaya perdamaian dalam proses mediasi dalam perkara Cerai Talak oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar, Sri Suryada Br. Sitorus, S.H.I.. selaku Hakim Mediator. Dimana mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator

Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah berhasil sebagian. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Meskipun memilih berpisah, melalui Kuasa Pemohon dan Termohon tidak mengenyampingkan kewajiban atas nafkah anak, dimana kedua belah pihak setuju atas pemberian nafkah pendidikan anak yang masih menjadi tanggungan Pemohon dan Termohon sesuai kesepakatan bersama. Disamping itu, kedua belah pihak juga setuju atas nafkah Anak, Hak Asuh dan Nafkah Iddah jatuh kepada Termohon. Setelah selesai menandatangani kesepakatan perjanjian, para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama.

Dengan memahami hal tersebut, para pihak tinggal menyepakati mengenai jenis dan jumlah kewajiban akibat cerai talak. Atas bantuan mediator, melalui Kuasa Pemohon dan Termohon akhirnya menyepakati jumlah kewajiban akibat cerai talak. Mediasi perkara tersebut telah berhasil sebagian, selanjutnya perkara tersebut dilanjukan dengan pemeriksaan di persidangan.

 

Tim IT PA Pematang Siantar

  • muliadin.png
  • pelantikan_ketua_baru.png
  • ucapan_pelantikan_bu_asri.png
  • rizfan_hakim_stabat.png
  • Ucapan_Kak_Renny.png
  • Ucapan_Pak_Idrus.png