Picsart_23-05-19_07-15-44-706.jpg

Salah satu hakim mediator Pengadilan Agama Pematang Siantar kembali berhasil melakukan mediasi berhasil sebagian. Perkara tersebut adalah perkara cerai talak dan terdaftar di Pengadilan Agama Pematang Siantar dengan nomor perkara 94/Pdt.G/2023/PA.Pst.

Hakim Pengadilan Agama Pematang Siantar Ade Syafitri, S.Sy., selaku mediator hakim berhasil mendamaikan dua pihak berpekara di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pematang Siantar. Beliau mengungkapkan bahwa proses mediasi tersebut  telah berhasil mencapai kesepakatan mengenai nafkah iddah dan mut’ah. 

Keberhasilan melakukan mediasi merupakan sebuah prestasi bagi seorang mediator. Sehari sebelumnya, hakim mediator lain yaitu Wakil Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar Sri Suryada Br. Sitrorus, S.H.I., juga berhasil melakukan mediasi berhasil sebagian. Semoga di tahun 2023 ini, para hakim mediator semakin banyak berhasil melakukan mediasi di Pengadilan Agama Pematang Siantar.

 

Tim IT PA Pematang Siantar

  • muliadin.png
  • ucapan_duka_abdul_manan.png
  • prakom_Opi.png
  • pelantikan_ketua_baru.png
  • ucapan_pelantikan_bu_asri.png
  • ucapan_Duka_ibunda_Rani_2.png
  • rizfan_hakim_stabat.png