
PEMATANGSIANTAR – Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar, Ibu Sri Hartati, S.H.I., M.H., menghadiri undangan Walikota Pematangsiantar dalam rangka acara Tepung Tawar Jemaah Haji Kota Pematangsiantar Tahun 1447 H / 2026 M. Kegiatan yang sarat dengan nilai religius dan adat ini dilaksanakan pada Senin, 20 April 2026, bertempat di Gedung Pertemuan Kota Pematangsiantar pukul 11.00 WIB.
Acara ini diselenggarakan sebagai bentuk syukur sekaligus doa restu dari jajaran Pemerintah Kota dan masyarakat Pematangsiantar kepada para calon jemaah haji yang akan segera berangkat ke Tanah Suci. Prosesi tepung tawar dilakukan sebagai simbol pemberian semangat, keselamatan, dan kesehatan bagi para jemaah selama menjalankan ibadah haji.
Kehadiran Tokoh dan Unsur Forkopimda
Kegiatan ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting di wilayah Kota Pematangsiantar, di antaranya:
-
Ibu Herlina, Wakil Walikota Pematangsiantar;
-
Ibu Sri Hartati, S.H.I., M.H., Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar;
-
Ketua MUI Kota Pematangsiantar;
-
Unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kota Pematangsiantar;
-
Serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

Sinergi dan Doa Bersama
Dalam kesempatan tersebut, kehadiran Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar menunjukkan dukungan instansi terhadap kegiatan sosial-keagamaan di wilayah Pematangsiantar. Selain mempererat tali silaturahmi antarinstansi dalam jajaran Forkopimda, acara ini juga menjadi momentum untuk mendoakan agar seluruh jemaah haji asal Kota Pematangsiantar dapat menjalankan rukun Islam kelima dengan lancar dan kembali ke tanah air sebagai haji yang mabrur.
"Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian dan kebersamaan kita semua dalam mengantar tamu-tamu Allah. Semoga para jemaah senantiasa diberikan kekuatan dan perlindungan," ungkap ibu Sri Hartati.
Acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ketua MUI Kota Pematangsiantar, diikuti dengan pemberian ucapan selamat secara simbolis kepada perwakilan calon jemaah haji. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan penuh khidmat hingga selesai.
TIM IT PENGADILAN AGAMA PEMATANGSIANTAR
Pastikan Kepentingan Terbaik bagi Anak, Majelis Hakim PA Pematangsiantar Laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente)

Guna memastikan terpenuhinya hak-hak anak dan memberikan rasa keadilan yang substansial, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Pematangsiantar melakukan Pemeriksaan Setempat atau Descente dalam perkara sengketa penguasaan anak (hadhanah). Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata lembaga peradilan dalam mengimplementasikan prinsip The Best Interests of the Child atau kepentingan terbaik bagi anak.
Menilik Kondisi Riil di Lapangan
Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memverifikasi secara langsung kondisi faktual yang tidak selamanya bisa tergambarkan secara utuh melalui persidangan formal di dalam ruang sidang. Majelis Hakim merasa perlu untuk melihat secara nyata situasi hunian, lingkungan sosial, serta pola asuh yang diterima oleh anak-anak yang menjadi objek perkara.
Perkara ini menarik perhatian karena melibatkan dua orang anak yang masih berada dalam usia emas (golden age):
-
Anak Pertama: Berusia sekitar 1,5 tahun.
-
Anak Kedua: Berusia sekitar 4 tahun.
Pada usia tersebut, anak-anak sangat rentan dan membutuhkan stabilitas emosional serta lingkungan yang mendukung tumbuh kembang fisik maupun psikologisnya. Dengan turun langsung ke lokasi, Majelis Hakim dapat mengobservasi bagaimana kedekatan emosional antara anak dengan pemegang hak asuh saat ini, serta kelayakan fasilitas pendukung yang tersedia.

Profesionalisme dan Transparansi Peradilan
Proses descente ini merupakan bagian dari upaya hakim untuk memperoleh keyakinan yang bulat sebelum menjatuhkan putusan. Ketua Majelis yang memimpin kegiatan tersebut menegaskan bahwa dalam perkara keluarga, terutama yang menyangkut masa depan anak, hakim tidak boleh hanya menjadi "corong undang-undang" yang terpaku pada bukti surat dan keterangan saksi semata.
"Kami perlu memastikan bahwa di mana pun anak ini nantinya ditempatkan berdasarkan putusan pengadilan, lingkungan tersebut haruslah aman, sehat, dan mampu menjamin kebutuhan dasar serta kasih sayang bagi mereka," ujar salah satu anggota Majelis Hakim di sela-sela pemeriksaan.
Langkah ini juga disambut positif oleh masyarakat dan para pihak yang berperkara. Kehadiran hakim di lapangan dinilai sebagai bentuk transparansi dan keseriusan pengadilan dalam menggali kebenaran material. Hal ini membuktikan bahwa negara hadir melalui pengadilan untuk melindungi hak-hak sipil anak.
Dasar Pengambilan Keputusan yang Objektif
Hasil dari pemeriksaan setempat ini nantinya akan dituangkan dalam berita acara persidangan dan menjadi pertimbangan krusial dalam musyawarah Majelis Hakim. Beberapa aspek yang menjadi poin pengamatan antara lain:
-
Kelayakan Tempat Tinggal: Kebersihan, keamanan, dan ketersediaan ruang bagi anak.
-
Lingkungan Sosial: Apakah lingkungan sekitar mendukung sosialisasi anak yang sehat.
-
Kesejahteraan Psikologis: Melihat interaksi spontan anak di lingkungan sehari-hari.
Dengan dilaksanakannya descente ini, putusan yang akan dijatuhkan oleh PA Pematangsiantar diharapkan tidak hanya adil bagi kedua orang tua yang berselisih, namun yang terpenting adalah memberikan jaminan masa depan yang cerah bagi kedua buah hati mereka. Pengadilan Agama Pematangsiantar terus berupaya memberikan pelayanan yang humanis dan berorientasi pada perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
Tim IT Pengadilan Agama Pematangsiantar
Visi Dini: Langkah Inovatif Pengadilan Agama Pematangsiantar Mengubah Ruang Tunggu Menjadi Ruang Edukasi

Pematangsiantar, Selasa 14 April 2026 – Ada pemandangan berbeda di ruang tunggu sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar belakangan ini. Di sela hiruk-pikuk masyarakat yang menanti giliran persidangan, sebuah tayangan animasi menarik berjudul "Visi Dini: Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini" hadir sebagai oase informasi. Langkah ini bukan sekadar pengisi waktu luang, melainkan sebuah strategi diplomasi visual untuk menekan angka pernikahan di bawah umur.
Inisiatif ini merupakan upaya Pengadilan Agama Pematangsiantar dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih humanis. Dengan mengalihkan fokus dari sekadar proses hukum formal ke arah tindakan preventif, pengadilan berupaya menyentuh akar permasalahan sosial langsung di jantung aktivitasnya. Penggunaan media animasi dinilai sangat efektif karena mampu menyederhanakan isu hukum dan kesehatan yang kompleks menjadi pesan yang ringan namun membekas.
Edukasi di Tengah Antrean
Ruang tunggu sidang yang biasanya identik dengan suasana kaku, kini bertransformasi menjadi sarana pembelajaran. Melalui karakter-karakter dalam video tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya kematangan usia fisik, mental, maupun finansial sebelum memasuki jenjang rumah tangga.
"Visi Dini" tidak hanya menargetkan para pemohon dispensasi nikah, tetapi juga orang tua dan masyarakat umum yang hadir. Pesan utamanya jelas: menunda pernikahan hingga usia matang adalah investasi terbaik untuk masa depan generasi mendatang. Langkah kreatif ini mendapat apresiasi positif karena dianggap mampu memecah kekakuan birokrasi dan menggantinya dengan komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat.

Penting: Mengapa Pernikahan Dini Berbahaya?
Sebagai bagian dari kampanye edukasi ini, terdapat beberapa poin krusial yang ditekankan mengenai risiko pernikahan di usia belia:
-
Risiko Kesehatan: Pernikahan dini meningkatkan risiko komplikasi kehamilan dan persalinan, karena secara biologis rahim perempuan di bawah usia 19 tahun belum siap sepenuhnya.
-
Dampak Psikologis: Ketidaksiapan mental dalam membangun rumah tangga sering kali memicu konflik domestik hingga risiko kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
-
Ancaman Stunting: Ibu yang hamil di usia terlalu muda berisiko melahirkan bayi dengan berat badan rendah, yang menjadi salah satu pemicu utama angka stunting.
-
Putus Rantai Pendidikan: Menikah di usia sekolah merampas hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, yang berdampak pada rendahnya daya saing ekonomi mereka.
Kesimpulan
Inovasi penayangan video "Visi Dini" membuktikan bahwa Pengadilan Agama Pematangsiantar tidak hanya menjalankan fungsi yudisial dalam memutus perkara, tetapi juga mengambil tanggung jawab moral dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak. Dengan memanfaatkan ruang tunggu sebagai instrumen penyuluhan, pengadilan berhasil menciptakan ekosistem pelayanan yang informatif dan proaktif. Langkah ini diharapkan menjadi standar baru dalam pelayanan publik yang edukatif, guna menekan angka dispensasi nikah dan membangun ketahanan keluarga sejak dini di Kota Pematangsiantar.
TIM IT PENGADILAN AGAMA PEMATANGSIANTAR
Eskalasi Konflik Iran-Amerika Serikat-Israel: Menguji Ketahanan Hukum Internasional dan Relevansi Fikih Qital di Era Perang Modern

PEMATANGSIANTAR – Senin, 13 April 2026. Ruang Media Center Pengadilan Agama Pematangsiantar menjadi saksi keikutsertaan aktif unsur pimpinan peradilan dalam membedah isu global yang tengah memanas. Ketua PA Pematangsiantar, Ibu Sri Hartati, S.H.I., M.H., hadir secara virtual melalui platform Zoom Meeting guna mengikuti Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI).
Webinar strategis ini mengangkat diskursus mendalam mengenai ketegangan di Timur Tengah, memadukan perspektif teologis Islam dengan realitas geopolitik kontemporer yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel.
Sinergi Tokoh Hukum dan Akademisi Nasional
Kegiatan berskala nasional ini menghadirkan jajaran tokoh besar sebagai narasumber dan pengarah, antara lain:
-
Pimpinan Utama: Dibuka dengan Opening Speech oleh Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. (Dirjen Badilag MA RI / Ketua Majelis Pembina HISSI) dan ditutup oleh Dr. Drs. H. Wahiduddin Adams, SH, MA (Ketua Majelis Hukama HISSI).
-
Narasumber Ahli:
-
Prof. Dr. Drs. KH. Muhammad Amin Suma, BA., S.H., M.A., M.M. (Ketua MPN HISSI).
-
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar Universitas Indonesia).
-
Prof. Jamhari Makruf, MA., Ph.D. (Rektor UIII).
-
Ismail Amin, Lc., M.A. (Pemerhati Timur Tengah, langsung dari Iran).
-
-
Moderator: Prof. Dr. H. Ahmad Tholabi Kharlie, S.Ag., S.H., M.H., M.A. (Ketua Majelis Pakar HISSI).

Sorotan dari Ruang Media Center
Dari Ruang Media Center PA Pematangsiantar, Ibu Sri Hartati tampak serius menyimak setiap sesi materi yang menguji relevansi Fikih Qital (hukum perang) di tengah gempuran teknologi militer modern dan diplomasi internasional yang kian kompleks.
Menurut beliau, fasilitas Media Center yang memadai di PA Pematangsiantar sangat mendukung para aparatur peradilan untuk tetap up-to-date dengan perkembangan ilmu pengetahuan tanpa meninggalkan tugas kedinasan.
"Melalui sarana Media Center ini, kami berupaya menyerap pemikiran para pakar mengenai bagaimana Syariah Islam memberikan rambu-ramu etis dalam peperangan. Di era perang modern ini, pemahaman terhadap Hukum Internasional dan Fikih Islam sangat penting agar kita memiliki pandangan objektif terhadap krisis kemanusiaan yang terjadi di belahan dunia lain," tutur Ibu Sri Hartati.
Keikutsertaan ini menegaskan komitmen Pengadilan Agama Pematangsiantar dalam memperluas wawasan intelektual pegawainya, tidak hanya terbatas pada hukum keluarga, tetapi juga mencakup isu-isu kemanusiaan dan keadilan global yang menjadi perhatian dunia saat ini.
TIM IT PENGADILAN AGAMA PEMATANGSIANTAR
Pengadilan Agama Pematangsiantar mengikuti ZOOM Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis

Pematangsiantar | Kamis, 9 April 2026
Jajaran pimpinan dan aparatur teknis Pengadilan Agama Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam pengembangan kompetensi profesi. Bertempat di Ruang Media Center, tim mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di lingkungan Peradilan Agama secara daring melalui platform Zoom Meeting.
Kegiatan nasional ini dipandu oleh Ibu Septi Rahayu, S.S.T. Ars. dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama selaku pembawa acara, yang membuka jalannya diskusi terkait regulasi terbaru: "Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen."
Hadir mengikuti jalannya bimtek di ruang Media Center:
-
Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar: Ibu Sri Hartati, S.H.I., M.H.
-
Para Hakim
-
Panitera
-
Seluruh Tenaga Teknis Pengadilan Agama Pematangsiantar.
Fokus pada Kepastian Hukum dan Konsumen
Narasumber utama, Y.M. Dr. H. Yasardi, S.H., M.Hum. (Ketua Muda Agama Mahkamah Agung R.I.), mengupas tuntas urgensi kehadiran PERMA No. 4 Tahun 2025. Beliau menekankan bahwa peran peradilan dalam mengadili gugatan yang diajukan OJK adalah langkah konkret negara dalam menjaga ekosistem ekonomi syariah yang sehat dan melindungi hak-hak masyarakat luas.

Komentar Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar, Ibu Sri Hartati, S.H.I., M.H., memberikan pernyataan yang menegaskan pentingnya penguasaan materi ini:
"Hukum tidak boleh statis di tengah dinamisnya industri keuangan. Dengan hadirnya PERMA Nomor 4 Tahun 2025, kita di peradilan bukan sekadar memutus perkara, tapi menjadi benteng terakhir yang memastikan keadilan ekonomi hadir bagi masyarakat. Mari kita tajamkan kompetensi, karena profesionalitas kita adalah napas dari perlindungan konsumen."
Komitmen Pelayanan
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi seluruh tenaga teknis di Pengadilan Agama Pematangsiantar dalam menangani perkara-perkara ekonomi syariah ke depan. Dengan pemahaman regulasi yang kuat, Pengadilan Agama Pematangsiantar terus berikhtiar mewujudkan peradilan yang modern, profesional, dan berorientasi pada perlindungan hukum masyarakat.
TIM IT PENGADILAN AGAMA PEMATANGSIANTAR