
Pematangsiantar — Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar menghadiri secara resmi pembukaan Kejuaraan Tenis Lapangan Junior KONI Cup I Kota Pematangsiantar, yang digelar pada Jumat, 12 Desember 2025. Ajang yang menjadi wadah pembinaan atlet muda ini berlangsung hingga 14 Desember 2025 di Lapangan Tenis 022/Pantai Timur dan Lapangan Tenis RINDAM I/BB.
Dalam sambutannya, Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar mengapresiasi penyelenggaraan turnamen ini sebagai kegiatan positif bagi generasi muda. Ia menekankan pentingnya sportivitas, disiplin, dan semangat kompetisi sehat sejak usia dini.

Kejuaraan ini mempertandingkan kategori putra dan putri, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA. Para peserta berasal dari berbagai sekolah dan klub tenis di Kota Pematangsiantar, menjadikan turnamen ini salah satu ajang pembinaan terbesar yang pernah diselenggarakan oleh KONI Pematangsiantar.
Pada hari pertama, sejumlah pertandingan dari kategori usia SD telah berlangsung dengan antusiasme tinggi dari peserta maupun para pendukung di lapangan. Turnamen ini dipastikan akan semakin menarik hingga penutupan pada 14 Desember 2025.
Tim IT PA Pematangsiantar

Pengadilan Agama Pematangsiantar melaksanakan kegiatan gotong royong membersihkan halaman kantor pada Jumat, 12 Desember 2025. Kegiatan rutin ini diikuti oleh seluruh aparatur, sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap kebersihan dan kenyamanan lingkungan kerja.
Gotong royong dimulai sejak pagi hari, dengan fokus pada pembersihan area halaman depan dan belakang kantor, pemangkasan tanaman, penyapuan area parkir, serta pengangkutan sampah dan dedaunan yang menumpuk akibat cuaca yang sering berubah pada bulan Desember. Suasana kerjasama dan kekompakan terlihat jelas ketika seluruh aparatur saling berbagi tugas demi menciptakan lingkungan kantor yang lebih bersih, rapi, dan tertata.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Pematangsiantar untuk menjaga kebersihan kantor serta menyediakan suasana kerja yang nyaman bagi pegawai maupun masyarakat yang datang mencari layanan. Selain itu, gotong royong ini sekaligus memperkuat rasa kekeluargaan antar pegawai melalui kerja bersama di luar rutinitas pelayanan.
Dengan semangat kebersamaan, kegiatan gotong royong ini diharapkan dapat terus menjadi budaya positif di lingkungan Pengadilan Agama Pematangsiantar, sehingga tercipta kantor yang bersih, sehat, dan mendukung pelayanan publik yang optimal.
Tim IT PA Pematangsiantar

Sekretaris, Kasubbag Umum dan Keuangan, serta Kasubbag Perencanaan TI dan Pelaporan Pengadilan Agama Pematangsiantar mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Pagu Minus Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan secara daring pada Selasa, 9 Desember 2025. Kegiatan ini diprakarsai oleh Biro Keuangan Mahkamah Agung RI dan diikuti oleh seluruh satuan kerja dari empat lingkungan peradilan.
Rakor ini dilaksanakan berdasarkan surat Mahkamah Agung Nomor 1975/BUA.3/UND.KU1/XII/2025, dengan tujuan utama membahas langkah dan solusi penanganan kekurangan anggaran (pagu minus) pada tahun anggaran mendatang. Acara dibuka dengan sambutan Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran, Ibu Retno Widuri, yang menekankan pentingnya ketelitian serta kehati-hatian dalam perencanaan anggaran.

Melalui agenda koordinasi ini, peserta memperoleh arahan teknis mengenai mekanisme penyelesaian pagu minus, penyesuaian alokasi anggaran, serta langkah strategis yang harus ditempuh agar pengelolaan anggaran tetap berjalan efektif dan sesuai regulasi. Rakor ini juga bertujuan memastikan bahwa setiap satuan kerja mampu melakukan penataan anggaran secara optimal, akuntabel, serta mendukung tertib administrasi keuangan.
Partisipasi Pengadilan Agama Pematangsiantar dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen terhadap perencanaan anggaran yang sehat dan transparan, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Tim IT PA Pematangsiantar

Pengadilan Agama Pematangsiantar melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Dalam kegiatan tersebut, Panitera bersama Panitera Muda Gugatan hadir langsung untuk memberikan arahan serta memastikan bahwa petugas Posbakum lebih teliti dalam mengisi identitas para pihak. Keakuratan data menjadi perhatian utama, karena kesalahan dalam pencatatan identitas dapat menimbulkan kendala serius dalam proses hukum.
Selain menekankan ketelitian, kegiatan evaluasi juga menyoroti pentingnya penyelesaian laporan secara tepat waktu. Panitera dan Panitera Muda Gugatan menegaskan bahwa laporan kegiatan Posbakum harus disusun sesuai jadwal yang telah ditentukan, sehingga proses pengawasan dan akuntabilitas dapat berjalan dengan baik. Ketepatan waktu dalam pelaporan mencerminkan profesionalisme sekaligus mendukung transparansi administrasi di lingkungan peradilan.

Monitoring ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen Posbakum dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas, akurat, dan tepat waktu. Dengan adanya evaluasi berkala yang dihadiri langsung oleh pimpinan pengadilan, seluruh petugas Posbakum diharapkan semakin disiplin, teliti, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari keberadaan Posbakum di Pengadilan Agama Pematangsiantar.
Tim IT PA Pematangsiantar
Berhasil! Mediasi Perkara Cerai Gugat Berakhir Damai, Gugatan Dicabut dan Rumah Tangga Diselamatkan

Pematangsiantar, 4 Desember 2025 – Pengadilan Agama (PA) Pematangsiantar kembali mencatat keberhasilan signifikan dalam upaya mempertahankan keutuhan rumah tangga melalui jalur mediasi. Perkara Cerai Gugat dengan nomor registrasi 270/Pdt.G/2025/PA.Pst dinyatakan selesai setelah para pihak mencapai kesepakatan damai dan memutuskan untuk mencabut gugatan.
Proses mediasi yang penuh kehangatan dan kekeluargaan ini difasilitasi oleh Ibu Septiana Sari, S.H., selaku Hakim Mediator yang ditunjuk. Keberhasilan ini terwujud berkat pendekatan persuasif dan netral yang dilakukan oleh mediator, sehingga pihak penggugat (istri) dan tergugat (suami) menemukan kembali komitmen untuk memperbaiki biduk rumah tangga mereka.

"Alhamdulillah, keberhasilan mediasi dalam kasus Cerai Gugat ini adalah hasil terbaik. Prioritas utama kami memang selalu mengupayakan perdamaian dan menjaga keutuhan keluarga," jelas Ibu Septiana Sari. "Pencabutan gugatan ini menjadi penutup yang indah bagi kedua belah pihak dan keluarga mereka."
Keberhasilan ini membuktikan efektivitas mediasi di Pengadilan Agama Pematangsiantar sebagai ruang penyelesaian konflik yang humanis, sesuai dengan mandat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Dengan adanya pencabutan perkara, sengketa perceraian ini secara resmi berakhir tanpa adanya putusan perpisahan, menandakan keberlanjutan ikatan perkawinan para pihak.
PA Pematangsiantar mengapresiasi tinggi atas itikad baik para pihak yang telah bersungguh-sungguh memanfaatkan mediasi untuk mencapai rekonsiliasi.
TIM IT Pengadilan Agama Pematansgiantar