Metode Pemilihan Penyedia Barang – Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan penjelasan pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Katalog Elektornik Dan E-Purchasing adalah sebagai Berikut :

Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang :

  • – Pelelangan
  • – Penunjukan Langsung
  • – Pengadaan Langsung
  • – Kontes

Download 

– Perpres Nomor 16 Tahun 2018

– Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2018

- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021

Lokasi Kantor

Jam Layanan

JAM LAYANAN
Senin s / d Kamis
Jum'at
08.00 - 16.30
08.00 - 17.00
ISTIRAHAT
Senin s / d Kamis
Jum'at
12.00 - 13.00
12.00-13.30

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
1120
8097
19009
2355481

37.13%
5.25%
55.78%
1.35%
0.48%
0.01%

Alamat IP Anda: 18.97.9.171
  • Ucapan_pelantikan_Irma.png
  • Ucapan_Bawah_Intan_dan_Dwi.png
  • Ucapan_Bawah_panmud_gugatan.png
  • Ucapan_Bawah_Hakim.png
  • Bu_dasma.png
  • Pak_Rivi.png