Metode Pemilihan Penyedia Barang – Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan penjelasan pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Katalog Elektornik Dan E-Purchasing adalah sebagai Berikut :

Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang :

  • – Pelelangan
  • – Penunjukan Langsung
  • – Pengadaan Langsung
  • – Kontes

Download 

– Perpres Nomor 16 Tahun 2018

– Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2018

- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021

  • muliadin.png
  • ucapan_duka_abdul_manan.png
  • prakom_Opi.png
  • pelantikan_ketua_baru.png
  • ucapan_pelantikan_bu_asri.png
  • ucapan_Duka_ibunda_Rani_2.png
  • rizfan_hakim_stabat.png