Metode Pemilihan Penyedia Barang – Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan penjelasan pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Katalog Elektornik Dan E-Purchasing adalah sebagai Berikut :

Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang :

  • – Pelelangan
  • – Penunjukan Langsung
  • – Pengadaan Langsung
  • – Kontes

Download 

– Perpres Nomor 16 Tahun 2018

– Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2018

- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021

Lokasi Kantor

Jam Layanan

JAM LAYANAN
Senin s / d Kamis
Jum'at
08.00 - 16.30
08.00 - 17.00
ISTIRAHAT
Senin s / d Kamis
Jum'at
12.00 - 13.00
12.00-13.30

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
336
5041
24077
25521

54.51%
44.70%
0.45%
0.31%
0.01%
0.02%

Alamat IP Anda: 3.41.188.34
  • Ucapan_Bawah_PNS_2026.png
  • Ucapan_Bawah.png
  • Ucapan_Bawah_3.png
  • Ucapan_Bawah_1.png