Selesaikan Konflik Tanpa Sidang, Mediasi di PA Pematangsiantar Berakhir Damai dan Harmonis

PEMATANGSIANTAR – Pengadilan Agama Pematangsiantar kembali mencatatkan keberhasilan dalam proses mediasi antara dua pihak yang bersengketa. Pada hari ini, Kamis (12/02/2026), melalui pendekatan persuasif yang difasilitasi oleh Hakim Mediator, Ibu Septiana Sari, S.H., kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa harus melanjutkan ke tahap persidangan yang panjang.
Proses mediasi berlangsung dalam suasana yang kondusif dan penuh keterbukaan. Dalam sengketa tersebut, Ibu Septiana Sari, S.H. berperan aktif memberikan ruang dialog yang seimbang, memastikan setiap pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan serta keluhan mereka. Dengan komunikasi yang diarahkan secara humanis, para pihak berhasil menemukan titik temu yang menguntungkan kedua belah pihak tanpa ada rasa kalah maupun menang.
Keberhasilan ini sejalan dengan misi utama Pengadilan Agama Pematangsiantar dalam menghadirkan keadilan yang substantif—yakni keadilan yang tidak hanya bersandar pada aturan formal, tetapi juga menjunjung tinggi nilai perdamaian. Ibu Septiana Sari, S.H. menekankan bahwa penyelesaian melalui jalur mediasi memberikan manfaat jangka panjang, terutama dalam menjaga silaturahmi dan harmoni sosial di masyarakat.
"Perdamaian adalah jalan terbaik. Dengan mediasi, kita tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga menyembuhkan hubungan yang sempat retak," ungkap beliau di sela-sela proses mediasi.
Dengan tercapainya kesepakatan pada hari ini, perkara tersebut resmi dinyatakan selesai melalui akta perdamaian. Pengadilan Agama Pematangsiantar berharap keberhasilan yang dipandu oleh Ibu Septiana Sari, S.H. ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat luas bahwa sengketa tidak selalu harus berakhir di meja hijau dengan putusan hakim, melainkan bisa tuntas dengan jabat tangan dan hati yang dingin.
TIM IT PENGADILAN AGAMA PEMATANGSIANTAR