
Pengadilan Agama Pematangsiantar melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Mediator Non Hakim kepada mediator yang telah ditetapkan, bertempat di lingkungan Pengadilan Agama Pematangsiantar .
Penyerahan SK ini merupakan bagian dari upaya pengadilan dalam memperkuat pelaksanaan mediasi sebagai salah satu tahapan penting dalam penyelesaian perkara. Dengan ditetapkannya Mediator Non Hakim, diharapkan proses mediasi dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan efektif dalam membantu para pihak mencapai kesepakatan secara damai.

Dalam kesempatan tersebut, Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar menyampaikan harapan agar mediator yang telah ditunjuk dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mematuhi ketentuan dan kode etik mediator. Mediator juga diharapkan mampu bersikap netral dan objektif dalam memfasilitasi proses mediasi.
Melalui penyerahan SK Mediator Non Hakim ini, Pengadilan Agama Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, khususnya dalam penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan melalui mekanisme mediasi.
Tim IT PA Pematangsiantar