
Sekretaris, Kasubbag Umum dan Keuangan, serta Kasubbag Perencanaan TI dan Pelaporan Pengadilan Agama Pematangsiantar mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Pagu Minus Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan secara daring pada Selasa, 9 Desember 2025. Kegiatan ini diprakarsai oleh Biro Keuangan Mahkamah Agung RI dan diikuti oleh seluruh satuan kerja dari empat lingkungan peradilan.
Rakor ini dilaksanakan berdasarkan surat Mahkamah Agung Nomor 1975/BUA.3/UND.KU1/XII/2025, dengan tujuan utama membahas langkah dan solusi penanganan kekurangan anggaran (pagu minus) pada tahun anggaran mendatang. Acara dibuka dengan sambutan Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran, Ibu Retno Widuri, yang menekankan pentingnya ketelitian serta kehati-hatian dalam perencanaan anggaran.

Melalui agenda koordinasi ini, peserta memperoleh arahan teknis mengenai mekanisme penyelesaian pagu minus, penyesuaian alokasi anggaran, serta langkah strategis yang harus ditempuh agar pengelolaan anggaran tetap berjalan efektif dan sesuai regulasi. Rakor ini juga bertujuan memastikan bahwa setiap satuan kerja mampu melakukan penataan anggaran secara optimal, akuntabel, serta mendukung tertib administrasi keuangan.
Partisipasi Pengadilan Agama Pematangsiantar dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen terhadap perencanaan anggaran yang sehat dan transparan, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Tim IT PA Pematangsiantar