Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan diantara dua pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediasi dilaksanakan apabila persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak, yaitu Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon.
Digitalisasi Ruang Mediasi dengan Penambahan Sound Speaker di Ruang Mediasi (Tali RaMi SuPer) merupakan salah satu inovasi andalan Pengadilan Agama Pematang Siantar. Inovasi ini mengubah teks ke dalam bentuk audio yang berisikan sebuah renungan untuk suami dan istri. Kemudian audio tersebut diputar untuk di dengar oleh para pihak dengan alat bantu sound speaker. Inovasi ini membantu mediator dalam pelaksanaan tugasnya, karena audio akan diputar sebelum mediator memasuki ruang mediasi yang berguna sebagai renungan bagi suami dan istri.
Inovasi Tali Rami Super telah rutin diimplementasikan di Pengadilan Agama Pematangsiantar. Seperti pada hari ini, 29 Oktober 2024, audio pelayanan diputarkan di ruang mediasi untuk perkara Regno. 207/Pdt.G/2024/PA.Pst yang memiliki agenda mediasi pertama.
Dengan adanya inovasi Tali Rami Super sebagai audio renungan, diharapkan dapat menyentuh hati para pihak dan mengurungkan niat para pihak untuk berpisah. Sehingga dapat meningkatkan mediasi berhasil di Pengadilan Agama Pematangsiantar.
Tim IT PA Pematangsiantar