IMG-20241021-WA0003.jpg

Salah satu inovasi andalan Pengadilan Agama Pematangsiantar yaitu Propos (Pengiriman Produk Pengadilan melalui POS) selalu dilaksanakan dalam pengiriman akta cerai dan salinan putusan. Inovasi ini dilaksanakan apabila para pihak mengajukan dan setuju untuk pengiriman akta cerai  ditujukan ke alamat tempat tinggal.

Kali ini, para pihak yang melakukan permintaan pengiriman produk pengadilan adalah Penggugat yang perkaranya terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan Regno. 185/Pdt.G/2024/PA.PST. Pihak tersebut memiliki usaha jahit yang bertempat di rumah sendiri, beliau merasa lebih nyaman apabila produk pengadilan dapat diantarkan langsung ke rumahnya. 

Petugas penyerahan produk pengadilan, Intan Rahmadani Br. Tambunan, A.Md.A.B., telah mempersiapkan Akta Cerai dan Salinan Putusan untuk dikirim apabila telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Setelah itu petugas POS melakukan pick up ke Pengadilan Agama Pematangsiantar dan melakukan pengiriman pada tanggal        16 Oktober 2024 dan telah diterima langsung oleh para pihak pada tanggal 17 Oktober 2024.

Inovasi Propos telah memberikan kemudahan kepada para pihak. Diharapkan Pengadilan Agama Pematangsiantar di masa yang akan datang dapat terus menciptakan inovasi-inovasi lainnya yang dapat memberikan pelayanan maksimal kepada para pencari keadilan.

 

Tim IT PA Pematangsiantar

  • Ucapan_Pak_Idrus.png
  • 4.png
  • 5.png
  • Ucapan_Renny_APBN.png
  • Ucapan_Bawah_Yulis.png
  • Ucapan_Bu_Waka.png