Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar, Sri Hartati, S.H.I., M.H., didampingi oleh Panitera melakukan wawancara terhadap dua orang pelamar Mediator Non Hakim di ruang kerja Ketua pada hari Rabu, 5 Juni 2024. Kedua pelamar tersebut merupakan pihak lain non hakim yang telah memiliki sertifikat mediator setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam wawancara tersebut disampaikan tetang Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Pematangsiantar.
Tim IT PA Pematangsiantar